Perjanjian Linggarjati yaitu ditandatangani oleh kedua negara yaitu Belanda dan Indonesia pada
tanggal 25 Maret 1947 dalam suatu upacara kenegaraan di Istana Negara Jakarta.
Perjanjian
Linggarjati menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia,
contohnya yaitu beberapa partai seperti Partai Masyumi, PNI, Partai Rakyat
Indonesia, dan Partai Rakyat Jelata. Partai-partai tersebut menyatakan bahwa
perjanjian tersebut adalah suatu bukti lemahnya pemerintahan Indonesia untuk
mempertahankan kedaulatan dari negara Indonesia. Agar dapat menyelesaikan
permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan suatu Peraturan Presiden No. 6/1946,
dimana peraturan tersebut bertujuan untuk menambah anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat agar pemerintah mendapat suara yang lebih untuk mendukung perundingan linggarjati. Perjanjian Linggarjati bagi Negara
Indonesia yaitu memiliki segi positif dan negatifnya.
1.
Segi
positifnya ialah adanya pengakuan de facto atas RI yang meliputi
Jawa, Madura, dan Sumatera.
2.
Segi negatifnya
ialah bahwa wilayah RI dari Sabang sampai Merauke, yang seluas Hindia Belanda dulu tidak
tercapai.
Pelaksanaan hasil perundingan ini tidak berjalan
mulus. Pada tanggal 20 Juli 1947, Gubernur Jendral H.J. van Mook akhirnya
menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian ini, dan pada
tanggal 21 Juli 1947, meletuslah Agresi Militer Belanda I. Hal ini merupakan suatu
akibat dari terdapatnya perbedaan penafsiran diantara Negara Indonesia dan
Belanda.
No comments:
Post a Comment