Rusia adalah negara yang besar dan
kuat di dunia hingga saat ini. Sejarah revolusi dunia mencatat bahwa di Rusia
juga pernah terjadi Revolusi yang besar. Pada permulaan abad ke-19, keadaan
Rusia masih terbelakang dibandingkan negaranegara Eropa lainnya. Masyarakat
Rusia pada masa itu terbagi atas dua golongan, yaitu tuan tanah (bangsawan) dan
petani (rakyat jelata). Rusia saat itu adalah negara agraris. Sebagian besar
penduduknya merupakan petani miskin yang harus tunduk kepada tuan tanah, bahkan
menjadi budak dari tuan tanah. Status petani sebagai budak tuan tanah ini
diatur dalam Undang-Undang Perbudakan Rusia yang disahkan oleh Tsar Alexis I
pada tahun 1646.
Perbudakan dihapuskan pada tahun
1861 dengan dikeluarkannya Undang-Undang Emansipasi (Emancipation Edict)
oleh Tsar Alexander II. Isi undang-undang tersebut sebagai berikut.
1. Perbudakan dihapuskan.
2. Petani bekas budak mendapat tanah
sebagai miliknya.
3. Negara membayar uang kerugian
kepada tuan-tuan tanah pemilik budak.
Meski telah dikeluarkan
undang-undang tersebut, kondisi kehidupan petani belum mengalami kemajuan sebab
kepala mir (kepala desa) lama kelamaan bertindak seperti tuan tanah dan
memperkaya diri sendiri. Pada tahun 1906 (masa pemerintahan Tsar Nicholas II),
sistem mir dihapuskan oleh Menteri Stolypin. Tanah diberikan kepada
pemilik sehingga dari pekerjaannya seorang petani dapat memperoleh hasil.
Menjelang terjadinya revolusi,
muncul dua aliran kaum terpelajar di Rusia, yaitu aliran Slavia dan aliran
Barat. Aliran Slavia ingin membangun Rusia atas dasar kultur Slavia di
mananegara dianggap sebagai badan moral. Aliran ini kemudian menjadi pendekar
paham autokrasi, ortodoks, nasionalisme dan memunculkan gerakan Pan Slavisme.
Adapun aliran Barat ingin membangun Rusia berdasarkan konsepsi Barat di mana
negara dianggap sebagai badan politik belaka yang digunakan untuk mencapai
kesejahteraan rakyat.
No comments:
Post a Comment